"Kami juga mengimbau kepada para pedagang toko kelontong untuk tidak menjual rokok ilegal dengan pita cukai dari kertas tiruan, pita cukai bekas, pita cukai salah personalisasi, dan pita cukai salah peruntukan,” lanjutnya.
Masih menurutnya, sosialisasi tersebut terus dilakukan oleh pihaknya dan Bea Cukai Blitar guna meminimalisir peredaran rokok ilegal di wilayahnya.
"Karena harga jual rokok ilegal ini lebih murah daripada rokok legal, maka dari itu masyarakat banyak yang beralih dari rokok legal ke rokok illegal,” katanya.
“Padahal tindakan tersebut dapat merugikan terhadap penerimaan negara," sambungnya.
“Pihaknya bersama Bea Cukai Blitar akan terus bekerjasama untuk memerangi penyebaran rokok illegal,” tambahnya."Kami juga akan terus berkolaborasi dengan OPD terkait, dan mengajak masyarakat untuk turut serta, jika mengetahui adanya penjualan rokok ilegal, masyarakat dapat menghubungi pihak Bea Cukai Blitar," sampainya.
Editor : Zaitun Ul Husna