KONGKRIT.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tulungagung bersama Bea Cukai Blitar dan instansi terkait lainnya, melakukan operasi pemberantasan rokok illegal.
Hal tersebut dilakukan dengan menyisir ke sejumlah warung dan toko-toko kelontong, yang berada di wilayah Kecamatan Kauman dan Ngantru.
Hal ini disampaikan oleh Kasatpol PP Kabupaten Tulungagung, Sony Welli Ahmadi, S.STP., M.M., melalui Sekretaris Satpol PP Kabupaten Tulungagung, M. Ardian Candra, S.STP, Senin (11/11/2024).
"Benar, petugas kami melakukan pendampingan kepada petugas kantor Bea Cukai Blitar saat razia rokok ilegal di wilayah Kauman dan Ngantru yang dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 07 November 2024 kemarin," terang Candra, Senin (11/11/2024).
Dijelaskannya, pada saat razia di wilayah Kecamatan Kauman, petugas gabungan menyisir ke dua tempat yakni warung kopi yang diduga menjual rokok ilegal, namun saat dilakukan pemeriksaan, petugas tidak menemukan barang bukti rokok ilegal.
"Untuk razia di wilayah Kecamatan Kauman hasilnya nihil, dan menurut keterangan si pemilik warung dulu memang pernah ditawari oleh seorang sales namun si pemilik warkop tidak mau," jelasnya.Selanjutnya, petugas gabungan Satpol PP Tulungagung dan Bea Cukai Blitar kembali melakukan razia ke sejumlah warung dan toko kelontong yang berada di wilayah Kecamatan Ngantru tepatnya di desa Padangan.
Disitu petugas mendapati satu toko kelontong yang menjual rokok ilegal.
"Di wilayah Ngantru ini kita mendapati rokok ilegal yang dijual di toko kelontong. Kemudian barang bukti rokok ilegal sebanyak kurang lebih sebanyak 20 slop yang terdiri dari berbagai jenis kretek maupun filter dari berbagai merk, diamankan oleh petugas Bea Cukai Blitar," ujarnya.
Dalam razia tersebut lanjut Candra, petugas gabungan juga memberikan sosialisasi untuk mengedukasi para pedagang maupun pemilik warkop mengenai keberadaan rokok ilegal, yang didapati dan terpantau tidak memiliki cukai.
Editor : Zaitun Ul Husna