Bareskrim Kembali Sita Aset Senilai Rp13,8 Miliar Terkait Kasus Judi Online

×

Bareskrim Kembali Sita Aset Senilai Rp13,8 Miliar Terkait Kasus Judi Online

Bagikan berita
Bareskrim Kembali Sita Aset Senilai Rp13,8 Miliar Terkait Kasus Judi Online
Bareskrim Kembali Sita Aset Senilai Rp13,8 Miliar Terkait Kasus Judi Online

KONGKRIT.COM - Bareskrim Polri kembali menyita aset senilai Rp13,8 miliar Pada Sabtu, (09/11/2024). Penyitaan aset ini terkait dengan kasus slot8278.

Dalam penyitaan yang dilakukan oleh Brigjen Himawan Bayu Aji, Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri, petugas menangkap tersangka RA, AF, RH, RAP, HJ, FH, FQ, HAJ, CAS, dan EL. Petugas juga menyita aset senilai Rp70,1 miliar.

"Aset ini disita setelah penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh penyidik terhadap aliran dana dari aktivitas perjudian online website Slot8278,” ujarnya.

“Situs yang dikenal sebagai salah satu situs perjudian online jaringan internasional yang dikendalikan oleh warga negara China,” kata Himawan.

Bareskrim menemukan keterlibatan berbagai pihak dalam pengungkapan ini, termasuk penyedia jasa pembayaran yang memfasilitasi operasi situs web tersebut.

Tersangka FH dan AF memiliki aset senilai Rp13,8 miliar, yang merupakan bagian dari penyedia jasa pembayaran yang digunakan untuk memfasilitasi operasi situs slot8278. Kedua tersangka telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri saat ini.

Karena banyaknya korban dari kalangan masyarakat yang terjerat dalam perangkap perjudian online, operasi ini merupakan bagian dari tindakan tegas Bareskrim dalam menindak aktivitas judi online.

Langkah penyitaan aset ini diharapkan dapat menekan perkembangan situs judi di Indonesia serta memutus rantai kejahatan siber yang kerap memanfaatkan teknologi untuk aktivitas ilegal.

Dia menyatakan bahwa dalam waktu dekat, penyidik akan mengawasi aset tambahan yang masih tersebar di berbagai akun dan penyedia pembayaran yang terhubung dengan slot8278.

Dia menyatakan bahwa sebagai tanggapan atas komitmen Polri untuk melaksanakan program kerja Asta Cita ke-7 yang dicanangkan Presiden Prabowo terkait pemberantasan perjudian.

Editor : Zaitun Ul Husna
Sumber : iNews
Bagikan

Berita Terkait
Terkini