Pj. Yaminu Rizal, Sekda Kota Pariaman Himbau Jaga dan Junjung Tinggi Netralitas ASN

×

Pj. Yaminu Rizal, Sekda Kota Pariaman Himbau Jaga dan Junjung Tinggi Netralitas ASN

Bagikan berita
Pj. Yaminu Rizal, Sekda Kota Pariaman Himbau Jaga dan Junjung Tinggi Netralitas ASN
Pj. Yaminu Rizal, Sekda Kota Pariaman Himbau Jaga dan Junjung Tinggi Netralitas ASN

KONGKRIT.COM - Pemerintah Kota Pariaman ditunjuk sebagai tuan rumah acara Rapat Koordinasi Pemerintah Provinsi Dengan Pemerintah Kabupaten/Kota di Sumatera Barat (Sumbar), Selasa (5/11/2024).

Pj Sekda Kota Pariaman, Yaminu Rizal, mewakili Pj Wali Kota Pariaman yang berhalangan hadir karena tugas, juga menghadiri rakor dengan tema "Pengendalian dan Potensi Kerawanan Pilkada Serentak Pada Tahun 2024.

Dalam kesempatan itu, Yaminu Rizal menyatakan bahwa tema rakor yang akan dibahas sangat menarik, berkaitan dengan apa yang terjadi di Kota Pariaman saat ini mengenai pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada Serentak 2024 yang akan berlangsung pada tanggal 27 November 2024 mendatang.

"Pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah,” sampainya.

Yaminu Rizal menyatakan bahwa tujuan dari penerbitan SKB tersebut adalah untuk memastikan bahwa ASN, yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), akan tetap netral selama Pemilu dan Pilkada serentak 2024.

Yaminu menyatakan bahwa saat ini di Kota Pariaman, masalah netralitas ASN menjadi perbincangan yang hangat dan menjadi tolak ukur dari harapan besar masyarakat.

Dia menyatakan bahwa ASN seharusnya tidak terlibat dalam intervensi politik praktis, tidak hanya menjadi pengurus bahkan menjadi simpatisan.

Dia terus mengingatkan semua ASN di Pemko Pariaman untuk tetap loyal dan profesional dengan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Yaminu meminta agar tidak terlibat dalam politik praktis yang mengarah pada keberpihakan, berafiliasi dengan partai politik, dan membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan bagi pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Editor : Zaitun Ul Husna
Bagikan

Berita Terkait
Terkini