Pemerintah menetapkan 27 November sebagai Hari Libur Nasional untuk Pilkada 2024

×

Pemerintah menetapkan 27 November sebagai Hari Libur Nasional untuk Pilkada 2024

Bagikan berita
Pemerintah menetapkan 27 November sebagai Hari Libur Nasional untuk Pilkada 2024.
Pemerintah menetapkan 27 November sebagai Hari Libur Nasional untuk Pilkada 2024.

“Bahkan, pada hari ini secara serentak KPU se-Indonesia melaksanakan pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS),” katanya melanjutkan.

Editor : Zaitun Ul Husna
Sumber : iNews
Bagikan

Berita Terkait
Terkini