"Dengan adanya pendampingan, diharapkan ternak yang diterima dapat terus berkembang dan memberikan manfaat bagi kelompok tani penerima,” sebutnya.
“Kota Pariaman berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 472 tahun 2018, ditetapkan sebagai kawasan Pengembangan Unggas, dan kita berkomitmen untuk mewujudkan hal tersebut," tutupnya. Editor : Zaitun Ul HusnaDPKH Sumbar Kembali Berikan Program Unggulan Bantuan Paket Ternak kepada Kota Pariaman
Berita Terkait