Hapus Utang Petani dan Nelayan, Pimpinan MPR Eddy Soeparno Dukung Prabowo

×

Hapus Utang Petani dan Nelayan, Pimpinan MPR Eddy Soeparno Dukung Prabowo

Bagikan berita
Hapus Utang Petani dan Nelayan, Pimpinan MPR Eddy Soeparno Dukung Prabowo
Hapus Utang Petani dan Nelayan, Pimpinan MPR Eddy Soeparno Dukung Prabowo

KONGKRIT.COM - Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan undang-undang untuk menghilangkan utang macet perusahaan kecil dan menengah (UMKM) di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, dan kelautan.

Langkah Prabowo yang menguntungkan rakyat kecil didukung oleh Eddy Soeparno, Wakil Ketua MPR RI.

“Ini adalah kemajuan dan sebuah terobosan besar yang signifikan dan sangat membantu petani, nelayan, dan usaha kecil dan menengah (UMKM) yang selama ini terjerat dalam lingkaran utang,” ujarnya yang dikutip pada Rabu, (6/11/2024).

"Dalam mewujudkan kesejahteraan tidak boleh ada yang ditinggalkan,” tegasnya.

Ia mengatakan bahwa keputusan itu membantu petani dan nelayan keluar dari utang. Eddy percaya bahwa ini dapat meningkatkan ekonomi masyarakat.

“Sebagai pimpinan MPR RI, saya mendukung kebijakan ini dan siap berpartisipasi dalam upaya meningkatkan kesejahteraan petani, UMKM, dan nelayan,” sampainya.

Eddy berharap keputusan itu menjadi inspirasi, karena penghapusan utang UMKM juga akan berdampak besar pada upaya mewujudkan ketahanan pangan, yang merupakan salah satu visi utama dalam Asta Cita.

Eddy menyatakan, "Kebijakan ini tentu akan memotivasi petani dan nelayan untuk lebih produktif mewujudkan visi ketahanan pangan, karena utang selama ini menjadi beban dan mempengaruhi produktivitas petani,” ujarnya Eddy.

Dia menambahkan, "Penghapusan utang yang dilakukan bersamaan dengan pendampingan literasi keuangan tentu akan membuat petani, nelayan, dan UMKM dapat mengelola potensi modal dan usaha mereka dengan baik."

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kredit Piutang Macet untuk UMKM di Bidang Pertanian, Perkebunan, Peternakan, dan Kelautan menetapkan undang-undang ini.

Dengan aturan ini, utang atau tagihan kredit UMKM di bidang tersebut akan dihapus.

Editor : Zaitun Ul Husna
Sumber : Detik
Bagikan

Berita Terkait
Terkini