Prabowo Resmi Menandatangani UU Penghapusan Kredit Macet untuk UMKM

×

Prabowo Resmi Menandatangani UU Penghapusan Kredit Macet untuk UMKM

Bagikan berita
Prabowo Resmi Menandatangani UU Penghapusan Kredit Macet untuk UMKM
Prabowo Resmi Menandatangani UU Penghapusan Kredit Macet untuk UMKM

KONGKRIT.COM - Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 47 Tahun 2024, yang menghapus piutang macet bagi UMKM di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, dan kelautan, serta sektor lain.

Dengan disaksikan sejumlah pejabat dari berbagai kementerian dan lembaga, serta asosiasi pengusaha UMKM, Presiden Prabowo menandatangani Perpres di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/11/2024) sore.

Presiden Prabowo mengatakan dalam sambutannya, bahwa pemerintah berharap dapat membantu saudara kita para produsen yang bekerja di bidang pertanian UMKM.

Tidak hanya itu, juga membantu sebagai nelayan yang merupakan produsen pangan yang sangat penting untuk mereka dapat meneruskan usaha-usaha dan lebih berdayaguna.

Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa kementerian dan lembaga terkait akan memeriksa semua persyaratan teknis yang berkaitan dengan aturan tersebut.

Dalam agenda itu, Presiden Prabowo menandatangani tiga dokumen Perpres, yaitu bidang perikanan dan kelautan, bidang pertanian, perkebunan, dan peternakan, serta bidang usaha kecil dan menengah (UMKM).

Agenda acara dilanjutkan dengan penyerahan dokumen secara simbolis kepada beberapa kelompok nelayan dan petani, termasuk Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) dan Serikat Petani Kelapa Sawit Indonesia (SPKS).

Sebelum ini, Menteri BUMN Erick Thohir menyatakan bahwa pemerintah ingin mempercepat proses Rencana Pemberian Penghapusan Buku (RPP) dan penghapusan tagih untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Bank BUMN.

Dia mengatakan terkait hal ini saat Rapat di Komisi VI D RI Senin, 4 November 2024.

Pada hari Ahad kemarin, Menko Bidang Perekonomian dan tujuh menteri lainnya berbicara tentang usulan ini.

Editor : Zaitun Ul Husna
Sumber : Republik
Bagikan

Berita Terkait
Terkini