Atas perbuatannya, tersangka MY dijerat dengan pasal yang pertama adalah pasal 311 ayat 5 UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan Pasal 310 ayat 4 mengamanatkan hukuman penjara paling lama enam tahun.
" Dengan peristiwa ini, kami meminta semua orang yang menggunakan jalan untuk mematuhi aturan yang berlaku,” pesannya.
“Mari kita semua bersama-sama menjaga ketertiban, tidak hanya untuk menjaga keselamatan diri sendiri, namun yang lebih penting lagi yakni juga untuk menjaga keselamatan orang lain," timpalnya.
Sementara itu tersangka MY saat dimintai keterangan Kapolres mengaku dirinya ngebut dan melanggar lalu lintas saat kecelakaan terjadi.
MY juga mengaku tidak sempat melakukan pengereman saat bus yang dikemudikannya menabrak sepeda motor dari arah berlawanan.“Saya melanggar rambu dan kemudian nyalip empat kendaraan di depan. Pada saat yang keempat, dia ingin belok kiri karena ingin nurunin penumpang,” ujarnya.
“Kemudian, dia melihat ke spion kiri dan melihat motor di depan, yang membuatnya kaget. Akhirnya, kecelakaan itu terjadi,” jelasnya.
Editor : Zaitun Ul Husna