KONGKRIT.COM - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mengecam keras keputusan parlemen Israel yang baru saja mengesahkan undang-undang yang melarang Badan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) beroperasi di wilayah Israel dan Yerusalem Timur.
Juru Bicara Kemlu, Roy Soemirat, menegaskan pentingnya peran UNRWA dalam memberikan bantuan kepada pengungsi Palestina.
"Kami mengutuk keputusan ini, karena larangan tersebut menghambat UNRWA dalam melaksanakan tugas kemanusiaannya," kata Roy dikutip dari detik.com pada Jumat, 1 November 2024.
Ia menambahkan bahwa UNRWA memiliki mandat PBB untuk menyediakan berbagai bentuk bantuan, termasuk pendidikan dan layanan kesehatan yang sangat dibutuhkan.
Roy juga menyoroti bahwa keputusan ini akan berdampak signifikan pada operasional UNRWA di Tepi Barat dan Gaza, wilayah yang sangat membutuhkan bantuan saat ini.
"Ada aturan dalam Konvensi PBB yang melarang tindakan semacam ini, dan Israel jelas melanggarnya," ujarnya.Indonesia berkomitmen untuk mendukung kerja UNRWA dan mendesak Dewan Keamanan PBB untuk bertindak.
"Dewan Keamanan PBB harus menghentikan tindakan Israel dan memastikan bahwa Israel memenuhi kewajibannya sesuai hukum internasional dan resolusi yang relevan," tegas Roy.
Larangan UNRWA
Parlemen Israel menyetujui undang-undang tersebut pada 28 Oktober 2024, dengan 92 suara mendukung dan hanya 10 suara menolak.
Dilansir dari bbc.com, langkah ini diambil setelah kritik bertahun-tahun terhadap UNRWA, yang meningkat setelah serangan Hamas pada 7 Oktober 2023.
Editor : Herawati ElnurSumber : bbc.com