Ia menegaskan bahwa sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Gibran akan menjabat sebagai Pejabat Sementara (Plt) Presiden selama Presiden Prabowo berada di luar negeri.
Prasetyo juga menambahkan bahwa akan ada surat resmi mengenai penunjukan Gibran dalam kapasitas tersebut.
"Iyalah pasti (akan mengeluarkan surat)," imbuhnya, menegaskan komitmen untuk mengikuti prosedur yang berlaku.(HHS)
Editor : Herawati ElnurSumber : Kompas.com