KONGKRIT.COM - Seorang kepala dusun di Boyolali, MT, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap wanita dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang dikenal dengan inisial SMT.
Dilansir dari kompas.com, MT diduga telah menyetubuhi SMT, yang mengakibatkan kehamilan dan kelahiran seorang bayi perempuan pada awal Juni lalu.
Pihak kepolisian, melalui Plt Kapolres Boyolali, AKBP Budi Adhy Buono, mengungkapkan bahwa tindakan MT berlangsung sebanyak tiga kali pada akhir tahun 2023.
MT kini telah ditahan dan terancam dikenakan Pasal 286 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Proses penyelidikan dimulai setelah SMT melahirkan, yang kemudian mendorong pihak kepolisian untuk melakukan pengambilan sampel DNA.
Penyelidikan kasus ini dimulai setelah SMT melahirkan, yang kemudian mendorong polisi untuk melakukan pengambilan sampel DNA.MT sebelumnya mengungkapkan kekhawatirannya mengenai kehamilan SMT, tetapi dia selalu membantah tuduhan tersebut.
"Itu sudah lama. Saya sudah mikir-mikir, wah kalau jadi (hamil) ini bahaya," kata MT
Keterangan SMT yang mengalami gangguan mental tidak dianggap cukup kuat untuk dijadikan bukti.
Setelah kabar mengenai kehamilan SMT beredar, MT mencoba melakukan klarifikasi, sebelum hasil tes keluar, MT selalu membantah tuduhan tersebut, sementara keterangan SMT yang mengalami gangguan mental tidak dapat dijadikan bukti yang kuat.
Editor : Herawati ElnurSumber : detik.com