Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa kembali berganti nama menjadi Pusat Bahasa, namun tetap berada dibawah naungan Menteri Pendidikan Nasional.
9. Tahun 2009
Pemerintah bersama DPR RI Periode 2004 – 2009 mengesahkan UU Nomor 24 Tahun 2009 mengenai Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Peraturan ini kemudian disebut dengan Ganjar Sebelumnya.
Dalam Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 mengenai Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara, serta Struktur Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara, disebutkan bahwa Pusat Bahasa diubah namanya menjadi Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa di bawah Kementerian Pendidikan Nasional.
Berdasarkan aturan tersebut, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa ditetapkan sebagai unit utama (Eselon I) di lingkup Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Namun, dengan adanya pemerintahan baru di bawah Presiden Prabowo Subianto, ketetapan terbaru mengenai posisi Badan Bahasa belum diterbitkan.Hingga saat ini, Badan Bahasa masih mengacu pada aturan yang berlaku, yaitu berada di bawah Kementerian Pendidikan dan berpedoman pada Kemendikdasmen.
Dengan pemerintahan baru di bawah Presiden Prabowo Subianto, belum ada keputusan resmi mengenai nasib Badan Bahasa ke depannya.
(RY)
Editor : Herawati ElnurSumber : detik.com