KONGKRIT.COM – Polres Metro Jakarta Selatan telah melakukan pemeriksaan terhadap aktor Jefri Nichol sehubungan dengan dugaan pengeroyokan dan penganiayaan.
Jefri Nichol dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus ini.
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan berlangsung pada Senin, 28 Oktober 2024.
“Dia datang ke sini (Polres Jaksel) untuk memenuhi panggilan sebagai saksi,” ujar Nurma Dewi saat dikonfirmasi.
Pemeriksaan ini berkaitan dengan laporan dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang diajukan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Nurma menekankan bahwa laporan tersebut tidak menyangkut Jefri Nichol sebagai tersangka.“Iya betul, dia saksi dalam kasus yang dilaporkan, yaitu pengeroyokan dan penganiayaan, berdasarkan Pasal 351 dan 170,” jelasnya dikutip dari viva.co.id pada Selasa 29 Oktober 2024.
Laporan itu sendiri diajukan pada 10 September 2024, dan saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan.
“Dugaan pengeroyokan dan penganiayaan ini masih dalam tahap penyelidikan, pelaku pun masih dalam penyelidikan lebih lanjut,” tambah Nurma.
Pihak kepolisian terus mendalami kasus ini untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
Editor : Herawati ElnurSumber : Viva.co.id