Kemudian pada hari Senin tanggal 9 september 2024, sekira pukul 13.00 WIB melakukan pencurian dengan pemberatan uang tunai 71 juta rupiah milik korban AS (32) warga Desa m pojok Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar yakni di pinggir jalan masuk Desa junjung Kecamatan Sumbergempol.
Masih menurutnya, pelaku bersama komplotannya dalam menjalankan aksinya yakni dengan mengendarai sepeda motor melakukan survei terlebih dahulu mencari sasaran korban yang membawa uang/barang berharga lainya kemudian di tengah perjalanan pelaku menusuk ban milik korban kemudian pelaku mengikuti sampai korban berhenti.
Kemudian pada saat korban berhenti dengan maksud mengganti/memperbaiki ban kemudian pelaku melakukan aksinya dengan mengambil barang berharga milik korban.
Selain itu, pelaku juga melakukan aksinya dengan cara memecah kaca milik korban dengan menggunakan alat kemudian ambil barang berharga korban yang ada di dalam mobil.
"Setelah dilakukan penyelidikan petugas Unit Resmob Polres Tulungagung bersama Unit Reskrim Polsek Ngunut pada tanggal 21 September 2024 sekira pkl. 21.00 WIB berhasil mengamankan pelaku ksy (37) yang saat itu berada di pinggir jalan masuk Desa/Kecamatan Ngunut," bebernya.
Setelah dilakukan proses penyelidikan lebih dalam, KSY sekitar Bulan Juli dan Agustus 2024 juga melakukan pencurian di 3 TKP di daerah Malang Kota."Dan sekira bulan Agustus 2024 KSY melakukan pencurian lagi di 2 TKP di wilayah Kabupaten Blitar. Kemudian sekira Bulan Juli 2024 KSY melakukan kembali pencurian di 1 TKP di wilayah Blitar Kota dan sekira bulan September kembali melakukan pencurian di 1 TKP di Wilayah Kediri Kota dengan modus yang sama," paparnya.
Hingga saat ini KSY beserta barang bukti masih diamankan di Mapolres Tulungagung guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, KSY yang sudah ditetapkan sebagai tersangka bakal dijerat dengan pasal 363 KUHP yang ancamannya pidana penjara paling lama 9 tahun penjara," pungkasnya.
Editor : Herawati Elnur