KONGKRIT.COM - Kejaksaan Agung tengah memeriksa pejabat dari PT Asset Pacific dan Darmex Plantations sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dengan PT Duta Palma Group.
Dilansir dari kompas.com, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa saksi yang diperiksa adalah Direktur PT Asset Pacific yang dikenal dengan inisial PA, Direktur Utama PT Darmex yang berinisial TTG, serta seorang individu bernama ISW dari pihak swasta.
"Pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam usaha perkebunan kelapa sawit yang dikelola oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu," ungkap Harli dikutip pada Senin, 28 Oktober 2024.
Ketiga saksi tersebut diperiksa untuk membantu mengumpulkan bukti yang lebih solid mengenai keterlibatan beberapa perusahaan dalam kelompok PT Duta Palma Group, seperti PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Asset Pacific, dan PT Darmex Plantations.Semua perusahaan ini diduga terlibat dalam praktik korupsi dan pencucian uang terkait dengan sektor perkebunan yang dijalankan oleh PT Duta Palma Group.
Sebagai tambahan, Mahkamah Agung sebelumnya telah menjatuhkan pidana badan selama 16 tahun kepada Surya Darmadi, yang merupakan pemilik PT Duta Palma Group, setelah ia terbukti bersalah dalam kasus penyerobotan lahan di Kabupaten Indragiri Hulu.
(RY)
Editor : Herawati ElnurSumber : kompas.com