Hadiri Rakor, Plt Bupati Padang Periaman Tekankan Pentingnya Kewaspadaan Dini

×

Hadiri Rakor, Plt Bupati Padang Periaman Tekankan Pentingnya Kewaspadaan Dini

Bagikan berita
Hadiri Rakor, Plt Bupati Padang Periaman Tekankan Pentingnya Kewaspadaan Dini
Hadiri Rakor, Plt Bupati Padang Periaman Tekankan Pentingnya Kewaspadaan Dini

KONGKRIT.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Pariaman menegaskan pentingnya upaya antisipasi terhadap berbagai fenomena yang berpotensi mengancam keutuhan daerah dan negara.

Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Padang Pariaman, Drs. Rahmang, MM, dalam Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Tim Kewaspadaan Dini Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2024, yang berlangsung pada Kamis (24/10/2024) di Istana Seafood, Kecamatan Batang Anai.

Dalam pidatonya sebagai keynote speaker, Rahmang menggarisbawahi perlunya koordinasi yang baik antara berbagai pihak, termasuk aparat keamanan dan unsur intelijen, untuk melakukan deteksi dan peringatan dini terhadap potensi ancaman.

“Perubahan situasi di berbagai daerah, seperti perubahan perilaku sosial, kesenjangan ekonomi, kriminalitas, dan paham radikalisme, dapat menimbulkan ancaman serius bagi keutuhan daerah dan negara. Oleh karena itu, kewaspadaan dini sangat diperlukan untuk menanggulangi berbagai fenomena ini,” ujar Rahmang.

Rahmang menegaskan bahwa daerah memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga persatuan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Menurutnya, kepala daerah memiliki kewajiban untuk memelihara kedamaian di wilayahnya, termasuk melalui kewaspadaan dini yang melibatkan deteksi dan pencegahan dini dari masyarakat.

“Kewaspadaan dini adalah langkah preventif yang dilakukan secara dini dengan meningkatkan deteksi dan pencegahan. Ini adalah bagian inti dari upaya menjaga ketertiban serta perlindungan masyarakat di daerah,” tambahnya.

Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Jon Eka Putra, menjelaskan bahwa kegiatan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kewaspadaan Dini di Daerah, yang menggantikan regulasi sebelumnya.

Menurutnya, aturan baru ini dirancang untuk lebih sesuai dengan situasi terkini serta kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif.

Rapat koordinasi yang dilangsungkan selama satu hari ini dihadiri oleh anggota Tim Kewaspadaan Dini Kabupaten Padang Pariaman, yang terdiri dari unsur Forkopimda, jajaran Polres Padang Pariaman, Polres Pariaman, Kodim 0308, Kejaksaan Negeri Pariaman, serta kepala perangkat daerah di Kabupaten Padang Pariaman.

Editor : Herawati Elnur
Bagikan

Berita Terkait
Terkini