Tagar #BebaskanMardaniMaming Bermunculan di Kolom Komentar Instagram Ammar Zoni

×

Tagar #BebaskanMardaniMaming Bermunculan di Kolom Komentar Instagram Ammar Zoni

Bagikan berita
Tagar #BebaskanMardaniMaming Bermunculan di Kolom Komentar Instagram Ammar Zoni
Tagar #BebaskanMardaniMaming Bermunculan di Kolom Komentar Instagram Ammar Zoni

KONGKRIT.COM - Media sosial saat ini diramaikan oleh konten kontroversial yang diposting di akun Instagram aktor Indonesia, Ammar Zoni, yang mendadak memuat pembelaan terhadap mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani H Maming.

Ammar, yang juga dikenal sebagai mantan suami Irish Bella ini, kini tengah menjalani hukuman terkait kasus narkoba.

Diketahui, akun instagram @ammarzoni telah memposting sebanyak 18 unggahan yang mengekspresikan dukungannya untuk Mardani H Maming, yang saat ini terjerat dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu.

Dalam kasus ini, Mardani dijatuhi hukuman 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 110,6 miliar.

Ia dinyatakan bersalah berdasarkan pasal 12 huruf b jo pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menyusul vonis yang dijatuhkan, muncul berbagai tanggapan dari pakar hukum yang menyatakan bahwa hukuman terhadap Mardani mengandung unsur kekeliruan.

Beberapa waktu lalu, fakultas hukum dari universitas terkemuka, termasuk Universitas Padjajaran dan Akademisi Anti-Korupsi Universitas Islam Indonesia (UII), mengadakan diskusi yang membahas keputusan hakim dalam kasus ini.

Dalam forum tersebut, para akademisi menilai bahwa keputusan hakim perlu ditinjau kembali demi keadilan dan menyerukan agar Mardani dibebaskan.

Di media sosial, akun @ammarzoni banjir dengan komentar dukungan untuk Mardani H Maming.

Berbagai komentar menyerukan keadilan dan meminta pembebasan untuk mantan bupati tersebut, dengan tagar seperti #KeadilanUntukMaming dan #BebaskanMardaniMaming mulai ramai diperbincangkan.

Editor : Herawati Elnur
Bagikan

Berita Terkait
Terkini