“Ada unsur kriminalisasi dalam kasus ini. Suaminya bekerja hanya sebagai penjual biasa, lalu dimintai uang damai sebesar Rp 50 Juta, itu benar-benar keterlaluan. Saya tidak berbohong, ada Kepala Desa serta pihak yang bersangkutan,” tambah Halim.
Sementara itu, Kapolres Konawe Selatan, AKBP Febry Syam menyatakan jika mediasi tidak membuahkan hasil, maka kasus ini dilanjutkan ke tahap penyidikan.
Ia menambahkan bahwa status kasus ini meningkat setelah mediasi yang tidak menghasilkan kesepakatan.
"Proses mediasi tidak menemukan kesepakatan, maka status dinaikkan ke tahap penyidikan, setelah berkas dinyatakan lengkap, maka diserahkan ke Kejaksaan Negeri Andoolo, dan saat ini telah dilakukan penahanan terhadap Supriyani," jelasnya.
Supriyani akhirnya ditahan dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Andoolo pada tanggal 16 Oktober.
Sementara itu, berita mengenai penahanan Supriyani menyebar dengan cepat di media sosial, memicu aksi solidaritas dari rekan-rekan guru.
Dilansir dari TribunJabar, para guru dan warganet menyebarkan pesan dengan tagar #SaveIbuSupriyani, dan meminta dukungan untuk membebaskan guru tersebut.Para guru mengekspresikan ketidakpuasan mereka terhadap penahanan Supriyani sejak 15 Oktober 2024 lalu, yang mereka anggap tidak beralasan.
Dalam pesan yang beredar, dikatakan bahwa Supriyani hanya menegur murid tersebut dan tidak melakukan tindakan kekerasan seperti yang dituduhkan.
Ketika dimintai keterangan oleh awak media, Ketua PGRI Kecamatan Baito, Hasna, menyatakan bahwa mereka tengah mengadakan rapat untuk membahas situasi ini lebih lanjut.
Editor : Herawati ElnurSumber : detik.com