KONGKRIT.COM - Pada Rabu, 24 April 2024, terjadi dugaan pemukulan yang melibatkan seorang guru honorer, berketepatan di SDN 4 Baito, Sulawesi Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito Kabupaten Konawe Selatan, Supriyani (37), terhadap muridnya yang merupakan anak dari seorang polisi.
Dilansir Dari Tribun.com, keluarga murid melaporkan insiden tersebut ke pihak kepolisian, yang akhirnya menyebabkan penetapan Supriyani sebagai tersangka.
Ibu korban, yang pertama kali menyadari adanya luka pada anaknya pada Kamis, 25 April 2024, menanyakan sumber luka tersebut.
Awalnya, anaknya mengaku luka tersebut akibat jatuh di sawah bersama ayahnya, Aipda WH.
Namun, setelah ditanya lebih lanjut, sang anak mengaku bahwa luka itu disebabkan oleh Supriyani di sekolah.
Keluarga korban kemudian mendatangi saksi-saksi yang dilaporkan oleh anak tersebut, yang mengonfirmasi bahwa Supriyani menggunakan sapu ijuk untuk memukulnya di dalam kelas.Dengan adanya keterangan dari anak dan saksi, keluarga korban melaporkan kasus ini ke Polsek Baito pada Jumat, 26 April 2024, dan laporan resmi dibuat dengan nomor LP/03/IV/2024.
Supriyani, suami, dan pihak sekolah membantah tuduhan tersebut, Supriyani mengklaim tidak pernah melakukan pemukulan.
Menurut suaminya, Katiran, istrinya ditahan setelah pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, di mana Supriyani tetap pada pendiriannya bahwa ia tidak bersalah.
Setelah mencoba menyelesaikan masalah secara musyawarah, pihak keluarga pelapor meminta uang damai sebesar Rp 50 juta, yang ditolak oleh Supriyani.
Editor : MH 006Sumber : Tribun.com