Ia menambahkan, jabatan Seskab pada pemerintahan saat ini tidak lagi setara dengan menteri, namun berada dibawah Kementerian Sekretarian Negara (Kemensetneg).
Oleh karena itu, posisi Seskab dapat dijabat oleh Perwira Aktif seperti anggota TNI-Polri yang bertugas di Sekretaris Militer Presiden (Setmilpres).
(cia) Editor : MH 006Sumber : KOMPAS.com