Maksimalkan Pengawasan, Bawaslu Pasaman Gelar Rakor Pengawasan Pelanggaran di Tahapan Kampanye Pemilu 2024

×

Maksimalkan Pengawasan, Bawaslu Pasaman Gelar Rakor Pengawasan Pelanggaran di Tahapan Kampanye Pemilu 2024

Bagikan berita
Maksimalkan Pengawasan, Bawaslu Pasaman Gelar Rakor Pengawasan Pelanggaran di Tahapan Kampanye Pemilu 2024
Maksimalkan Pengawasan, Bawaslu Pasaman Gelar Rakor Pengawasan Pelanggaran di Tahapan Kampanye Pemilu 2024

KONGKRIT.COM - Dalam rangka memperkuat pengawasan Pemilu 2024 dan menyusul dimulainya tahapan kampanye untuk pemilihan gubernur, bupati, serta wali kota, Bawaslu Kabupaten Pasaman menyelenggarakan rapat koordinasi (Rakor) terkait penanganan pelanggaran dalam tahapan kampanye.

Acara ini berlangsung di Aula Hotel Arumas, Lubuk Sikaping, pada Senin, 21 Oktober 2024, dan dihadiri oleh Panwascam (Panitia Pengawas Kecamatan) se-Kabupaten Pasaman, jajaran Bawaslu Pasaman, serta sejumlah jurnalis media cetak, elektronik, dan online yang bertugas di wilayah tersebut.

Zaini Afandi, anggota Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Pasaman, dalam sambutannya, menegaskan pentingnya peran Panwascam dalam menerima setiap laporan dugaan pelanggaran dari masyarakat.

Ia menekankan bahwa laporan harus diterima, diperiksa, dianalisis, dan ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran dalam Pilkada.

"Setiap dugaan pelanggaran harus memuat identitas pelapor, batas waktu penemuan paling lama tujuh hari setelah kejadian, identitas pelaku, uraian kejadian, dan bukti-bukti yang ditemukan. Jika menyangkut tindak pidana, segera koordinasikan dengan Bawaslu Kabupaten untuk ditindaklanjuti," ujar Zaini.

Sementara itu, Yose Hendra, seorang pemerhati kepemiluan sekaligus jurnalis dan Pemimpin Redaksi Langgam.id yang bertindak sebagai narasumber, menjelaskan tiga fungsi utama Bawaslu dalam pengawasan pemilu, yakni penyelesaian sengketa, penanganan pelanggaran, dan pengawasan penyelenggaraan.

Ia juga menyoroti potensi pelanggaran yang kerap muncul dalam setiap pemilu, seperti pelanggaran administratif, pidana, kode etik, hingga pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya.

"Mekanisme pencegahan dapat dilakukan melalui identifikasi dan pemetaan potensi pelanggaran, menentukan fokus pengawasan, serta melakukan tindakan preventif sesuai ketentuan yang berlaku," terang Yose Hendra.

Para Panwascam yang hsempat diwawancara kongkrit.com mengapresiasi kegiatan Rakor ini sebagai sarana untuk menambah wawasan serta memperkuat koordinasi dalam menghadapi dugaan pelanggaran selama tahapan kampanye.

Mereka berharap sinergi yang terjalin dapat mewujudkan pemilihan yang demokratis, aman, dan lancar.

Editor : Herawati Elnur
Bagikan

Berita Terkait
Terkini