Sementara itu, Prof. Romli Atmasasmita menambahkan bahwa terdapat delapan kekeliruan serius dalam penanganan perkara ini.
Menurutnya, proses hukum terhadap Mardani lebih didasarkan pada interpretasi subjektif aparat hukum daripada fakta hukum yang ada.
Baca juga: Kenaikan PPN 12 Persen Dikhawatirkan Melemahkan Daya Beli, Pemerintah Diminta Perhatikan UMKM
“Proses hukum ini menunjukkan adanya kesesatan yang sangat serius,” tegasnya.
Ketiga akademisi tersebut sepakat bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Mardani H Maming seharusnya dibebaskan demi tegaknya keadilan. Editor : Herawati Elnur