Tiga Guru Besar Hukum Desak Mardani H Maming Segera Dibebaskan

×

Tiga Guru Besar Hukum Desak Mardani H Maming Segera Dibebaskan

Bagikan berita
Tiga Guru Besar Hukum Desak Mardani H Maming Segera Dibebaskan
Tiga Guru Besar Hukum Desak Mardani H Maming Segera Dibebaskan

Sementara itu, Prof. Romli Atmasasmita menambahkan bahwa terdapat delapan kekeliruan serius dalam penanganan perkara ini.

Menurutnya, proses hukum terhadap Mardani lebih didasarkan pada interpretasi subjektif aparat hukum daripada fakta hukum yang ada.

“Proses hukum ini menunjukkan adanya kesesatan yang sangat serius,” tegasnya.

Ketiga akademisi tersebut sepakat bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Mardani H Maming seharusnya dibebaskan demi tegaknya keadilan.

Editor : Herawati Elnur
Bagikan

Berita Terkait
Terkini