Tiga Guru Besar Hukum Desak Mardani H Maming Segera Dibebaskan

×

Tiga Guru Besar Hukum Desak Mardani H Maming Segera Dibebaskan

Bagikan berita
Tiga Guru Besar Hukum Desak Mardani H Maming Segera Dibebaskan
Tiga Guru Besar Hukum Desak Mardani H Maming Segera Dibebaskan

KONGKRIT.COM - Tiga profesor hukum terkemuka mengajukan permintaan agar Mardani H Maming segera dibebaskan.

Desakan ini disampaikan pada Minggu (20/10/2026), setelah mereka melakukan kajian menyeluruh terhadap kasus yang menjerat mantan Bupati Tanah Bumbu tersebut.

Mereka adalah Prof. Dr. Topo Santoso, SH, MH, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Prof. Dr. Yos Johan Utama, SH, M.Hum, mantan Rektor Universitas Diponegoro, serta Prof. Dr. Romli Atmasasmita, SH, LLM, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran.

Sebagai informasi, Mardani H Maming divonis 12 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Banjarmasin, dengan denda sebesar Rp500 juta, serta dikenakan kewajiban membayar uang pengganti Rp110,6 miliar.

Prof. Topo Santoso menilai putusan tersebut sarat dengan kekeliruan.

Menurutnya, unsur penerimaan hadiah yang didakwakan kepada Mardani tidak terbukti, karena transaksi bisnis seperti fee dan dividen termasuk dalam ranah perdata, bukan pidana.

“Putusan ini jelas memperlihatkan kekhilafan hakim,” ungkapnya.

Selain itu, ia juga menegaskan bahwa tidak ada niat jahat (mens rea) dalam tindakan yang dilakukan oleh Mardani, sehingga ia seharusnya dibebaskan.

Pendapat serupa juga disampaikan oleh Prof. Yos Johan Utama, yang turut menyoroti keputusan administrasi terkait pemindahan Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh Mardani yang dinyatakan sah menurut hukum administrasi dan tidak pernah dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Pengadilan Tipikor tidak memiliki wewenang untuk menilai keabsahan keputusan administrasi tersebut, sehingga tidak ada dasar hukum untuk memidanakan Mardani,” jelasnya.

Editor : Herawati Elnur
Bagikan

Berita Terkait
Terkini