Berikut Rincian Aset Rafael Alun yang Jadi Gugatan, Keluarga Ajukan Permohonan di Pengadilan Tipikor

×

Berikut Rincian Aset Rafael Alun yang Jadi Gugatan, Keluarga Ajukan Permohonan di Pengadilan Tipikor

Bagikan berita
Berikut Rincian Aset Rafael Alun yang Jadi Gugatan, Keluarga Ajukan Permohonan di Pengadilan Tipikor
Berikut Rincian Aset Rafael Alun yang Jadi Gugatan, Keluarga Ajukan Permohonan di Pengadilan Tipikor

KONGKRIT.COM – Kakak dan adik terpidana Rafael Alun Trisambodo mengajukan gugatan terkait perampasan aset kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mereka menggugat sejumlah aset, termasuk rumah, uang yang tersimpan dalam safe deposit box (SDB), serta perhiasan, yang diduga terkait dengan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael.

Sidang pertama untuk gugatan perampasan aset ini berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis, 17 Oktober 2024.

Gugatan diajukan oleh CV Sonokoling Cita Rasa sebagai pemohon I dari pihak korporasi, sementara pemohon individu terdiri dari kakak Rafael, Petrus Giri Hesniawan, sebagai pemohon I; Markus Seloadji sebagai pemohon II; dan adik Rafael, Martinus Gangsar, sebagai pemohon III.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika, dengan hakim anggota Toni Irfan dan Alfis Setyawan.

Sidang ditunda untuk memberikan kesempatan kepada para pemohon melengkapi dokumen legal standing dan menunggu jawaban dari KPK selaku termohon, serta Kementerian Keuangan sebagai turut termohon I.

Sidang selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 31 Oktober 2024 mendatang.

Ketua majelis hakim, Dennie Arsan Fatrika, mengingatkan pemohon untuk melengkapi dokumen, termasuk akta pendirian PT dan hasil RUPS terakhir yang menunjuk perwakilan untuk hadir di persidangan.

Berikut adalah rincian aset yang menjadi objek gugatan:

1. Dari CV Sonokoling Cita Rasa:

-Satu unit mobil Innova (nomor polisi: AB-1016-IL)

Editor : MH 006
Sumber : detiknews.co
Bagikan

Berita Terkait
Terkini