KONGKRIT.COM - Dua orang pelaku yang diduga melakukan penebangan kayu di petak 3 b RPH Ngubalan, BKPH Rejotangan, BH Blitar I, KPH Blitar turut tanah LMDH Wonodadi Masuk Desa Karangsono, Kecamatan Ngunut diamankan petugas Polsek Ngunut Polres Tulungagung.
Dua orang tersebut diketahui berinisial S (45) warga Desa Ngubalan, Kecamatan Kalidawir, dan S (62) warga Desa Tenggong, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung.
Kapolres Tulungagung, AKBP Muhamaad Taat Resdi, melalui Kasi Humas Polres Ipda Nanang M, menjelaskan kronologi penangkapan yang terjadi pada Senin, 14 Oktober 2024, sekitar pukul 17.00 WIB.
Saat itu, petugas Perhutani dari wilayah KRPH Ngubalan, Kecamatan Kalidawir, tengah melakukan patroli rutin di area hutan.
Ketika melintasi kawasan petak 3b yang ditanami pohon jati sejak tahun 2009 di RPH Ngubalan, BKPH Rejotangan, BH Blitar I, KPH Blitar, tanah LMDH Wonodadi, Desa Karangsono, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, petugas menemukan aktivitas yang mencurigakan.
"Selama patroli, petugas Perhutani mendapati sebuah ledok (gerobak) yang berisi kayu jenis jati," ungkap Ipda Nanang pada Rabu (16/10/2024).Petugas Perhutani mencurigai bawasanya kayu tersebut hasil menebang dari hutan milik perhutani kawasan hutan RPH Ngubalan Kecamatan Kalidawir tepatnya di Desa Karangsono.
"Kecurigaan petugas terbukti setelah mereka menemukan bekas tebangan pohon jati di lokasi," lanjut Kasi Humas.
Setelah menyaksikan kejadian tersebut, petugas patroli Perhutani segera melaporkannya ke Polsek Ngunut.
"Atas kejadian tersebut, pihak KRPH Ngubalan mengalami kerugian sekitar Rp18.006.000 (delapan belas juta enam ribu rupiah). Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit gerobak bermesin diesel dengan enam roda dan 24 batang kayu jati gelondongan berbagai ukuran," tutupnya.
Editor : Herawati Elnur