- Pengumuman Daftar Peserta SKB: 4 - 8 Desember 2024
- Pelaksanaan SKB: 9 - 20 Desember 2024
- Integrasi Nilai SKD dan SKB: 17 Desember 2024 - 4 Januari 2025
- Pengumuman Hasil Akhir CPNS: 5 - 12 Januari 2025
Dilansir dari detiknews, penentu kelulusan SKD CPNS 2024 juga ditetapkan dalam beberapa poin kunci. Berdasarkan Surat Pengumuman BKN, peserta harus memenuhi nilai ambang batas serta mempertimbangkan urutan nilai pada TKP, TIU, dan TWK jika ada yang memiliki nilai sama.
Berikut adalah nilai ambang batas yang ditetapkan untuk CPNS 2024:
1. Kebutuhan Umum dan Kebutuhan Khusus Putra/Putri Kalimantan:
- TWK: 65
- TIU: 80- TKP: 166
2. Kebutuhan Khusus Lulusan Terbaik:
- Kumulatif SKD minimal: 311
- TIU minimal: 85
Editor : MH 006Sumber : detiknews