SKD CPNS Dimulai, Menteri PANRB Ingatkan Peserta Waspada Terhadap Calo dan Janji Kelulusan

×

SKD CPNS Dimulai, Menteri PANRB Ingatkan Peserta Waspada Terhadap Calo dan Janji Kelulusan

Bagikan berita
SKD CPNS Dimulai, Menteri PANRB Ingatkan Peserta Waspada Terhadap Calo dan Janji Kelulusan
SKD CPNS Dimulai, Menteri PANRB Ingatkan Peserta Waspada Terhadap Calo dan Janji Kelulusan

KONGKRIT.COM - Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) telah dimulai pada 16 Oktober 2024.

Dilansir dari menpan.go.id, peserta yang lolos seleksi administrasi berhak mengikuti tes ini menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas, menekankan pentingnya integritas dalam proses seleksi ini, yang dilengkapi dengan teknologi double face recognition untuk mencegah kecurangan dan praktik joki.

“Seluruh tahapan, termasuk SKD yang menggunakan sistem CAT, tidak dipungut biaya. Tidak ada seorang pun yang dapat memastikan kelulusan dalam ujian CPNS, baik untuk tahun ini maupun di masa depan. Oleh karena itu, jangan percayai siapapun yang memberikan janji kelulusan,” tegas Menteri Anas di Jakarta pada Kamis, (17/10/2024).

SKD terdiri dari tiga jenis tes yaitu, wawasan kebangsaan, intelegensia umum, dan karakteristik pribadi, dengan waktu pelaksanaan selama 100 menit.

Peserta diwajibkan mencapai nilai ambang batas yang telah ditentukan untuk lulus.

Anas juga mengingatkan peserta untuk mempersiapkan diri dengan baik, termasuk mempelajari materi soal yang telah dipublikasikan.

Dari total 3.568.212 pelamar, sebanyak 3.035.717 peserta memenuhi syarat untuk mengikuti SKD, yang diselenggarakan di 339 lokasi, termasuk di luar negeri.

Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto, menegaskan bahwa pengawasan ketat diterapkan dalam proses ini untuk memastikan hasil yang akuntabel dan transparan.

Peserta diingatkan untuk tidak terpengaruh oleh janji-janji yang tidak realistis mengenai kelulusan, dan segala bentuk kecurangan akan ditindak tegas sesuai hukum.

Editor : MH 006
Sumber : menpan.go.id
Bagikan

Berita Terkait
Terkini