Sekdakab Tulungagung Tri Hariadi Pimpin Rapat DESK Pilkada 2024

×

Sekdakab Tulungagung Tri Hariadi Pimpin Rapat DESK Pilkada 2024

Bagikan berita
Sekdakab Tulungagung bersama Kepala Bakesbangpol, Ketua Bawaslu, KPU, Kasat Intelkam Polres Tulungagung, perwakilan Kodim 0807, Kejari dan unsur terkait lainnya.
Sekdakab Tulungagung bersama Kepala Bakesbangpol, Ketua Bawaslu, KPU, Kasat Intelkam Polres Tulungagung, perwakilan Kodim 0807, Kejari dan unsur terkait lainnya.

KONGKRIT.COM - Sekretaris Daerah (Sekda) sekaligus Ketua Desk Pilkada Kabupaten Tulungagung Drs. Tri Hariadi M.Si., pimpin Rapat Koordinasi Desk Pilkada Kabupaten Tulungagung, di Ruang Rapat Prajamukti Pemkab Tulungagung, Senin, (07/10/ 2024).

Dalam kesempatan tersebut, Sekdakab menyampaikan terima kasih dan apresiasinya kepada seluruh peserta rapat dalam rangka persiapan Desk Pilkada Kabupaten Tulungagung Tahun 2024.

"Dengan adanya koordinasi, komunikasi dan sinergitas yang baik antar lini dan pihak-pihak terkait diharapkan Pilkada serentak 2024 dapat berjalan lancar dan tidak ada kendala apapun," terang Tri Hariadi.

Sekdakab lebih lanjut mengatakan, dasar pelaksanaan Pilkada 2024 yaitu, Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.

"Sekali lagi kami ucapkan terimakasih kepada semua unsur pemerintah daerah, unsur forkopimda, kejaksaan, Kodim, BPKAD, Kominfo, Satpol PP, Disdukcapil ,unsur penyelenggara pilkada, TNI /Polri dan masyarakat yang selama ini menjalin sinergitas dengan baik demi terciptanya Pilkada damai," ucapnya.

Menurutnya, DESK Pilkada ini, nantinya bertugas melaksanakan pemantauan Pilkada, menginventarisasi dan mengantisipasi permasalahan Pilkada, memberikan saran dalam penyelesaian permasalahan Pilkada, serta melaporkan informasi mengenai permasalahan dan perkembangan.

“Pilkada serentak dijadwalkan pada 27 November 2024 mendatang. Oleh karena itu, penting untuk membentuk DESK Pilkada sesuai dengan Permendagri Nomor 9 Tahun 2005, yang menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah,” tegasnya.

Sementara itu, Asisten 1 yang sekaligus Plt Kepala Bakesbangpol Tulungagung, Agus Prijanto Utomo, S.E, juga menyampaikan, dalam rangka mensukseskan pelaksanaan Pilkada Kabupaten Tulungagung Tahun 2024, pihaknya selalu berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait.

"Bakesbangpol selalu komunikasi dan monitoring sebelum Pilkada maupun sesudah Pilkada. harapannya dapat terus mengevaluasi Pilkada yang berjalan dengan kondusif dan aman," ujarnya.

Selanjutnya pihaknya berpesan, bagi para pemilih pemula agar memberikan suaranya di Pilkada 2024 ini, jangan golput, pilih sesuai hati nurani.

Editor : Herawati Elnur
Bagikan

Berita Terkait
Terkini