Jelang Debat Publik Paslon Bupati dan Wakil Bupati, KPU Pasaman Gelar Rakor Persiapan

×

Jelang Debat Publik Paslon Bupati dan Wakil Bupati, KPU Pasaman Gelar Rakor Persiapan

Bagikan berita
Jelang Debat Publik Paslon Bupati dan Wakil Bupati, KPU Pasaman Gelar Rakor Persiapan
Jelang Debat Publik Paslon Bupati dan Wakil Bupati, KPU Pasaman Gelar Rakor Persiapan

KONGKRIT.COM - Menjelang pelaksanaan debat publik pasangan calon peserta pilkada, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Pasaman menggelar rapat koordinasi persiapan debat publik pasangan calon bupati dan wakil bupati pada pemilihan serentak tahun 2024 di aula Hotel Arumas Lubuk Sikaping, Selasa (15/10/2024).

Sejumlah tokoh penting terlihat hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya Kandidat calon bupati dan wakil bupati, Dandim 0305 Pasaman, Kapolres Pasaman, Kajari Pasaman, Sekretaris Satpol PP, BIN, ketua tim Paslon, LO Paslon, Bawaslu, Komisioner KPU, ketua Partai Politik dan para jurnalis

Ketua KPU kabupaten Pasaman, Taufiq dalam paparannya menyampaikan, bahwa debat pasangan calon dilaksanakan 2 kali, yaitu yang pertama pada tanggal 28 Oktober, dan debat kedua tanggal 12 November 2024.

"Debat publik ini akan dilaksanakan di GOR Tuanku Lubuk Sikaping, mulai dari pukul 14.00 sampai selesai, dan peserta yang masuk ke dalam GOR dibatasi sebanyak 75 pendukung masing-masing Paslon, dimana debat yang dilaksanakan yaitu debat satu paket pasangan calon, debat calon bupati atau wakil bupati saja tidak ada. Sedangkan Untuk pendukung Paslon yang ingin menyaksikan debat publik diluar gedung akan difasilitasi tenda dan TV LCD," ujar Taufiq.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Pasaman, Rini Juita menyebutkan, karena hari ini rakor persiapan debat, maka saya dari Bawaslu menyampaikan kepada KPU, bahwa pada pelaksanaan debat Paslon yang telah ditetapkan jadwalnya dan disepakati beberapa poin, saya dari Bawaslu mengingatkan agar dapat memperhatikan dan mempedomaniaturan sesuai dengan PKPU Kampanye, PKPU nomor 13 Pasal 19 sampai 23, ini harus menjadi pedoman KPU terkait bagaimana pelaksanaan debat itu dilaksanakan.

"Pentingnya mengutamakan keamanan, terkait materi tidak boleh keluar dari ketentuan yang berlaku, juga memperhatikan moderator dan panelis agar memang benar – benar sesuai dengan ketentuan PKPU No 13 terkait Pasal 21. Selain itu, materi debat tidak keluar dari materi yang disampaikan KPU, ini untuk mengantisipasi dan menghindari kemungkinan adanya ujaran kebencian, isu sara dan sebagainya yang menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat," pesan Rini Juita.

Editor : HN. Arya Rajo Sampono
Bagikan

Berita Terkait
Terkini