"Kondisi ini menegaskan pentingnya peningkatan pengawasan terhadap lembaga-lembaga yang bertanggung jawab dalam melindungi anak-anak," kata seorang pengamat.
Sebelumnya, banyak diberitakan bahwa terjadi kasus kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia, hal ini tentu sangat memprihatinkan.
Menurut data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, hingga Oktober 2024, terdapat 7.471 anak di bawah umur yang menjadi korban kekerasan seksual.
"Ini adalah sebuah darurat yang perlu segera ditangani," tambah seorang psikolog dikutip dari youtube Liputan6.
Masyarakat diimbau untuk memutus siklus kekerasan ini dengan memberikan pendidikan dan terapi kepada para korban dan pelaku.
"Trauma dari kekerasan seksual dapat meninggalkan luka yang mendalam, sama seperti luka fisik yang bisa terinfeksi jika tidak ditangani," ujar seorang ahli.
Kasus ini menjadi pengingat akan perlunya reformasi dalam sistem perlindungan anak."Kita semua memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa lembaga-lembaga ini berfungsi sebagaimana mestinya dan tidak ada lagi korban di masa depan," tutup seorang aktivis.
Dalam perkembangan terbaru, Panti Asuhan Darussalam An'Nur, yang sudah berdiri sejak 2006, kini tengah diselidiki lebih lanjut.
Tercatat delapan anak telah menjadi korban pencabulan oleh Sudirman dan dua pengasuh lainnya.
Editor : MH 006Sumber : LIPUTAN 6, detiknews