KONGKRIT.COM – Masyarakat dikejutkan oleh kasus pelecehan seksual yang melibatkan pengasuh dan pemilik Panti Asuhan Yayasan Darussalam An'Nur di Kota Tangerang.
Tempat yang seharusnya memberikan perlindungan bagi anak-anak ini justru menjadi lokasi kejahatan seksual.
Dua tersangka, Sudirman dan Yusuf, telah ditangkap setelah diduga mencabuli anak-anak penghuni panti yang seluruhnya laki-laki.
Kasus ini pertama kali dilaporkan pada Selasa, 2 Juli 2024, dengan satu korban yang kini berkembang menjadi total 30 orang.
"Kami telah menerima laporan dari lima anak dan tiga dewasa," ungkap Kepala Humas setempat.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengonfirmasi bahwa 13 anak dari total korban sudah mendapatkan pendampingan dari Dinas Sosial.Sementara itu, Yandi Supriadi, salah satu pengurus yayasan, masih dalam pencarian pihak berwajib.
Ironisnya, Yandi mengaku pernah menjadi korban pelecehan di masa kecil.
"Dia mendirikan panti asuhan justru untuk mencari korban baru," tegas seorang aktivis perlindungan anak.
Dikutip dari detiknews pada Senin 14 Oktober 2024, lebih mirisnya, Panti Asuhan ini ternyata tidak berizin dan tidak terdaftar sebagai Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) di Dinas Sosial.
Editor : MH 006Sumber : LIPUTAN 6, detiknews