Kepala Dinas PUPR Kota Payakumbuh, Muslim, menambahkan bahwa Peraturan Daerah (Perda) RDTR Kota Payakumbuh Nomor 2 Tahun 2018 sedang dalam tahap Peninjauan Kembali (PK) yang dimulai pada 2023.
"Konsultasi publik ini memberi kesempatan kepada semua pihak untuk berpartisipasi aktif dalam merumuskan kebijakan pembangunan Kota Payakumbuh untuk 20 tahun mendatang," ujarnya.Baca juga: Hasil Survei Polstra, Pasangan Erman Safar-Heldo Aura Unggul dalam Pilkada Bukittinggi 2024
Acara ini turut dihadiri oleh para pejabat OPD, instansi vertikal, akademisi, organisasi kemasyarakatan, tokoh adat, dan masyarakat umum.
Editor : Herawati Elnur