KONGKRIT.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) mengadakan Konsultasi Publik (KP) tahap kedua terkait Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk periode 2025-2045.
Acara tersebut dilaksanakan pada Kamis, 10 Oktober 2024, di Aula Balai Inseminasi Buatan Tuah Sakato, Payakumbuh.
Sekretaris Daerah Kota Payakumbuh, Rida Ananda, dalam sambutannya menekankan bahwa RDTR adalah milik bersama seluruh masyarakat.
Oleh karena itu, proses perencanaan harus mempertimbangkan kepentingan bersama demi kesejahteraan semua pihak.
“Jika dalam RDTR telah ditetapkan suatu kawasan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), maka jangan sampai ada keinginan untuk mengubahnya menjadi kawasan terbangun,” ujar Rida.
Ia juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap rencana tata ruang dapat berujung pada sanksi pidana sesuai Undang-Undang Cipta Kerja.Rida berharap melalui konsultasi publik ini, perencanaan dan keputusan yang diambil dapat mewakili aspirasi semua pihak.
Ia menekankan pentingnya pengendalian dan langkah preventif dalam penyusunan RDTR, sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan dan peduli lingkungan.
Rida juga menyebutkan bahwa RDTR yang disusun kali ini harus menyesuaikan dengan dinamika perubahan, baik di tingkat lokal maupun nasional.
Kota Payakumbuh yang telah ditetapkan sebagai Pusat Kegiatan Wilayah (PKW) di dalam RTRW Nasional dan Provinsi, serta kebijakan terkait proyek strategis nasional, menjadi perhatian penting dalam perencanaan ini.
Editor : Herawati Elnur