"Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan dalam pengelolaan belanja daerah dan menjaga akuntabilitas serta transparansi," ujar Sudarminto.
Ia juga menyebutkan bahwa pemeriksaan akan dilakukan dalam dua tahap, yakni tahap pendahuluan selama 15 hari, yang dilanjutkan dengan pemeriksaan terinci.
"Pemeriksaan pendahuluan ini akan mendukung pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2024. Jika masih ada hal yang belum selesai, akan dilanjutkan pada pemeriksaan selanjutnya," tambahnya.
Sudarminto meminta dukungan penuh dari semua pihak untuk memastikan kelancaran proses pemeriksaan ini, yang dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Tugas No. 297/ST/XVIII/PDG/10/2024 dengan tim pemeriksa yang diketuai oleh Reza Akbar Latief. Editor : Herawati Elnur