Jelang Sidang, P Diddy Ajukan Banding untuk Pembebasan Sementara

×

Jelang Sidang, P Diddy Ajukan Banding untuk Pembebasan Sementara

Bagikan berita
Jelang Sidang, P Diddy Ajukan Banding untuk Pembebasan Sementara
Jelang Sidang, P Diddy Ajukan Banding untuk Pembebasan Sementara

KONGKRIT.COM - Pengacara rapper Sean Diddy Combs, yang lebih dikenal sebagai P Diddy, telah mengajukan banding untuk membebaskan kliennya dari penjara sebelum persidangan yang dijadwalkan.

Dilansir dari KOMPAS.com, Permohonan tersebut diajukan pada 8 Oktober 2024 di Pengadilan Banding AS Sirkuit Kedua, berdasarkan dokumen resmi yang diperoleh oleh PEOPLE.

Dalam pengajuan bandingnya, pengacara P Diddy, Alexander A.E. Shapiro, menyatakan bahwa pengadilan sebelumnya menolak tawaran jaminan yang dianggapnya cukup untuk mencegah risiko pelarian atau potensi bahaya lainnya.

Shapiro menegaskan bahwa kliennya, yang ditangkap di Manhattan pada 16 September 2024, seharusnya dianggap tidak bersalah dan bersedia mematuhi syarat-syarat tertentu untuk pembebasan.

P Diddy, 54 tahun, menghadapi tuduhan pemerasan, perdagangan seks, dan transportasi yang berkaitan dengan prostitusi.

Ia ditahan di Pusat Penahanan Metropolitan Brooklyn, sementara banding ini menantang keputusan Pengadilan Distrik Selatan New York yang menolak permohonan jaminan karena tuduhan manipulasi saksi dan menghalangi proses hukum.

Dikenal dengan ketenaran dan pengaruhnya, P Diddy diduga terlibat dalam praktik merugikan yang melibatkan wanita dan pekerja seks, serta dituduh menggunakan narkoba untuk intimidasi.

Penegak hukum juga menyita sejumlah barang saat menggerebek rumahnya di Los Angeles dan Miami, termasuk obat-obatan dan alat yang berkaitan dengan tindakan tersebut.

Pengacara P Diddy sebelumnya, Marc Agnifilo, mengungkapkan keyakinan bahwa kliennya seharusnya dibebaskan, menekankan bahwa P Diddy datang ke New York dengan niat untuk menghadapi tuduhan.

Diketahui, persidangan berikutnya dijadwalkan berlangsung pada 10 Oktober 2024.

Editor : MH 006
Sumber : KOMPAS.com
Bagikan

Berita Terkait
Terkini