Kadisdikbud Kepulauan Mentawai, Aban Barnabas Desak Pembukaan Blokade Kantor Korwil Sikakap

×

Kadisdikbud Kepulauan Mentawai, Aban Barnabas Desak Pembukaan Blokade Kantor Korwil Sikakap

Bagikan berita
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Mentawai, Aban Barnabas S
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Mentawai, Aban Barnabas S

KONGKRIT.COM - Polemik yang terus berkepanjangan terkait blokade pintu masuk Kantor Korwil Sikakap, yang melibatkan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), serta pihak Kecamatan Sikakap, telah berlangsung selama lebih dari setahun.

Blokade ini menyebabkan terganggunya aktivitas para pegawai, yang terpaksa menyelesaikan pekerjaan di warung-warung di sekitar kantor.

Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Mentawai, Aban Barnabas S, pada Rabu, 9 Oktober 2024, di ruang kerjanya di Sipora, menyatakan bahwa pemerintah daerah telah berupaya untuk melakukan mediasi dengan pihak yang memasang plang dan memblokir kantor tersebut.

Namun, upaya itu belum membuahkan hasil, karena pihak yang memblokir terus menuntut anggaran terkait klaim atas tanah yang digunakan untuk kantor Korwil Sikakap.

Menanggapi hal tersebut, Aban Barnabas menegaskan bahwa tanah dan bangunan kantor Korwil Sikakap tersebut sudah bersertifikat dan merupakan aset resmi milik Pemerintah Daerah Kepulauan Mentawai.

"Tanah dan bangunan kantor korwil Sikakap sudah memiliki sertifikat yang sah dan terdaftar di bagian Tapem. Tidak mungkin kami menganggarkan kembali pembayaran untuk tanah yang sudah memiliki dasar hukum yang kuat. Jika kami melakukan itu, tentu saja akan melanggar aturan," jelasnya.

Lebih lanjut, Aban Barnabas mengungkapkan bahwa Pemkab Mentawai tetap membuka ruang dialog dan bahkan menawarkan jalur hukum bagi pihak yang merasa berhak atas tanah tersebut.

"Jika Pemkab Mentawai tidak memiliki bukti yang cukup terkait kepemilikan tanah dan bangunan, silakan ambil alih. Namun, jika pihak yang memblokir tidak memiliki bukti kepemilikan yang sah, mereka juga harus bersedia melepaskan tanah itu kepada pemerintah," tegasnya.

Dalam upaya untuk menjaga kelancaran aktivitas pelayanan di Kecamatan Sikakap, Kadis Aban Barnabas mendesak agar blokade segera dibuka.

"Tidak ada persoalan yang tidak dapat diselesaikan, asalkan semua pihak bersedia duduk bersama, dengan niat tulus untuk membangun dan memajukan daerah demi kepentingan pendidikan dan masa depan anak-anak bangsa," tutupnya.

Editor : Herawati Elnur
Bagikan

Berita Terkait
Terkini