KONGKRIT.COM - Viral sebuah video yang menunjukkan aksi pencabulan di salah satu panti asuhan di yang berada di Kuncir Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang,
Dilansir dari DetikNews, tiga pimpinan panti asuhan tersebut terlibat dalam tindakan pelecehan yang memicu kemarahan warga sekitar.
Pada malam kejadian, warga berkumpul di lokasi dan berteriak, menunjukkan ketidakpuasan dan kekhawatiran mereka terhadap situasi tersebut.
Pihak kepolisian, Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kombes Ade Ary, mengkonfirmasi bahwa dua dari tiga pelaku telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Diketahui, kedua tersangka tersebut yakni, S (49) yang merupakan pemilik yayasan panti asuhan, dan YB (30) pengurus yayasan panti asuhan tersebut.
"Dua dari tiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, dan sudah ditahan oleh Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota," jelasnya, dikutip pada Rabu, 9 Oktober 2024.Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka dikenakan pasal perlindungan anak sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
"Terkait dalam persangkaan Pasal 76 E jo 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, atau denda paling banyak 5 Milliar," tutupnya.
(RY)
Editor : MH 006Sumber : detik.com