Kuasa hukum keluarga korban dari 911 Hotman Paris, Zahra Amalia, mengapresiasi tuntutan JPU yang sesuai dengan harapan keluarga korban.
Ia berharap hakim dapat memberikan vonis sesuai dengan tuntutan JPU, mengingat tindakan para terdakwa tersebut dinilai sangat kejam.
“Perilaku mereka sangat biadab. Kami berharap hakim memberikan rasa keadilan yang sesuai dengan keinginan pihak keluarga,” tegas Zahra.
Sementara itu, orang tua IS, S, juga menolak untuk meminta maaf kepada keluarga korban. Ia menegaskan bahwa anaknya tidak bersalah.
“Anak kami tidak bersalah. Jika memang mereka bersalah, baru kami seharusnya meminta maaf,” tegasnya.
Diketahui sebelumnya, kejadian tersebut bermula pada 1 September 2024 lalu, sekitar pukul 13.30 WIB, korban alias AA (13) siswa kelas 2 di salah satu SMP Swasta di Kota Palembang, ditemukan tewas di kuburan Cina kawasan TPU Talang Kerikil, Palembang.Sejumlah bukti berupa bekas serangan fisik dan keterangan dari saksi pada proses penyelidikan mengindikasikan bahwa AA mengalami tindakan kekerasan yang fatal.
Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Sumsel, IS (16) dan tiga rekannya, MZ (13), MS (12), dan AS (12) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
(CIA)
Editor : MH 006Sumber : ROMLSUMSEL, BANJARMASINPOST.CO.ID