Terdakwa Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan di Palembang Dituntut Hukuman Mati

×

Terdakwa Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan di Palembang Dituntut Hukuman Mati

Bagikan berita
Terdakwa Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan di Palembang Dituntut Hukuman Mati
Terdakwa Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan di Palembang Dituntut Hukuman Mati

KONGKRIT.COM - Terdakwa kasus pemerkosaan dan pembunuhan seorang siswi SMP di Kota Palembang, IS (16) dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tuntutan ini diberikan saat sidang yang digelar pada Selasa, 8 Oktober 2024 di Pengadilan Negeri Palembang

JPU menilai IS yang merupakan pelaku utama dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan tersebut harus bertanggung jawab atas perbuatannya.

Selain itu, JPU menyatakan bahwa tindakan IS merupakan pelanggaran berat yang mencerminkan perilaku sadis.

"Tindakan ini telah membuat publik marah, dan kami meminta hukuman berat sesuai harapan masyarakat," kata tim JPU, Hutamrin dikutip dari RMOLSUMSEL pada Rabu, 9 Oktober 2024.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum terdakwa, Hermawan, mengungkapkan bahwa mereka akan mengajukan pembelaan berupa nota keberatan dalam sidang berikutnya.

Ia mengklaim memiliki bukti yang menunjukkan bahwa kliennya tidak terlibat dalam kejadian tersebut, termasuk bukti terkait urutan waktu kejadian saat para pelaku dan korban menonton pertunjukan kuda lumping.

“Majelis hakim seharusnya membebaskan mereka, karena anak-anak ini tidak bersalah,” ungkap Hermawan.

Hermawan juga menjelaskan bahwa IS dijerat dengan pasal yang sama seperti ketiga rekannya, yaitu Pasal 76D junto Pasal 81 ayat 5 junto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur.

Sementara itu, tersangka lainnya, MZ dituntut dengan pidana 10 tahun, sedangkan MS dan AS masing-masing 5 tahun penjara.

Editor : MH 006
Sumber : ROMLSUMSEL, BANJARMASINPOST.CO.ID
Bagikan

Berita Terkait
Terkini