Menurut Himawan, sindikat ini menargetkan pasar Indonesia, dengan jumlah pemain mencapai 85 ribu orang.
Situs judi tersebut menyediakan berbagai jenis permainan daring dan juga beroperasi di beberapa negara Asia lainnya, seperti Thailand, Kamboja, Malaysia, dan Vietnam.
Untuk menarik lebih banyak pemain, sindikat ini memanfaatkan layanan penyedia jasa pembayaran dan perbankan untuk deposit dan penarikan dana.
"Mereka bahkan membuat aplikasi yang bisa menghubungkan transaksi dari penyedia jasa pembayaran ke situs perjudian yang beroperasi dari Cina," tambah Himawan.
Sindikat judi online ini telah beroperasi sejak September 2022, dengan perputaran uang mencapai Rp 685 miliar.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita 17 unit ponsel, 3 laptop, 1 iPad, token bank, serta uang tunai sebesar Rp 6,05 miliar.
Selain itu, lima rekening bank yang digunakan untuk transaksi judi telah diblokir oleh pihak berwenang.Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Mereka juga dikenakan Pasal 82 dan 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana, serta Pasal 3, 4, dan 5 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan Pasal 303 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Sementara ancaman hukuman maksimal yang dihadapi para tersangka adalah 20 tahun penjara.
Editor : Herawati ElnurSumber : Humas Polres Pasaman Barat