KONGKRIT.COM - Presiden RI, Joko Widodo secara tegas melarang segala bentuk perjudian daring di Indonesia.
Dalam rangka menindak tegas aktivitas tersebut, dibentuklah Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2024.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ditunjuk sebagai Ketua Harian, didampingi Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada sebagai Wakil Ketua Harian.
Hasil dari pembentukan Satgas tersebut, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil mengungkap sindikat judi online yang dikelola oleh seorang warga negara Cina berinisial QF pada 1 Oktober 2024 lalu.
Perputaran uang dari sindikat ini mencapai Rp 685 miliar. Dalam operasi tersebut, tujuh tersangka dengan berbagai peran berhasil ditangkap.
Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa situs judi online yang mereka kendalikan bernama Slot8278.QF, selaku Direktur Penyedia Jasa Pembayaran (PJP), bertugas mengatur aliran dana dari hasil perjudian dan mengoordinasikan kerjasama dengan PJP lainnya.
"QF memastikan dana hasil perjudian bisa mengalir dengan lancar ke pelaku dan pemain," ujar Himawan dalam konferensi pers yang diadakan di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (8/10/2024).
Selain QF, enam tersangka lainnya yang berstatus warga negara Indonesia (WNI) juga ditangkap. Mereka adalah RA sebagai Direktur Utama PJP, IMM sebagai Komisaris sekaligus Penasihat Hukum PJP, AF sebagai Chief Operating Officer, FH sebagai Manajemen Keuangan, RAP dan HG sebagai operator aplikasi PJP.
Sementara satu tersangka lainnya berinisial IJ, yang juga warga negara Indonesia, masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Editor : Herawati ElnurSumber : Humas Polres Pasaman Barat