Kantor UPT Sikakap Diberi Plang, Pemkab Kepulauan Mentawai Didesak Segera Bertindak

×

Kantor UPT Sikakap Diberi Plang, Pemkab Kepulauan Mentawai Didesak Segera Bertindak

Bagikan berita
Kantor UPT Sikakap Diberi Plang, Pemkab Kepulauan Mentawai Didesak Segera Bertindak
Kantor UPT Sikakap Diberi Plang, Pemkab Kepulauan Mentawai Didesak Segera Bertindak

KONGKRIT.COM - Sudah hampir satu tahun Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Wilayah Kecamatan Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Provinsi Sumatera Barat, mengalami gangguan operasional.

Penyebabnya adalah aksi pemblokiran atau plang yang dilakukan oleh oknum tak bertanggung jawab, sehingga pegawai UPT kesulitan menjalankan tugas di kantor tersebut.

Menurut salah satu tokoh masyarakat yang peduli terhadap dunia pendidikan di Sikakap, aksi pemblokiran ini sangat mencoreng citra wilayah dan tidak seharusnya terjadi.

Ia menyebut perbuatan tersebut telah melanggar hukum dan meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Mentawai segera turun tangan untuk menyelesaikan masalah yang berlarut-larut.

"Perbuatan memblokir kantor UPT ini sangat memalukan. Dinas Pendidikan harus segera turun ke lapangan dan bertindak tegas. Jangan sampai persoalan ini dibiarkan terus berlarut-larut," ujarnya dengan nada tegas, saat ditemui oleh wartawan di Sikakap, pada Selasa (8/10/2024).

Tokoh masyarakat tersebut juga menekankan bahwa Pemkab Kepulauan Mentawai, melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, harus segera memanggil pihak-pihak yang diduga melakukan pemblokiran.

Ia mengusulkan agar diadakan pertemuan duduk bersama untuk membahas persoalan kepemilikan tanah dan bangunan kantor UPT Sikakap, demi menyelesaikan masalah secara damai dan sesuai hukum.

Sementara itu, Ketua Umum Literpan RI, Agustinus Jai, yang turun langsung ke lokasi, mengungkapkan keprihatinannya atas peristiwa ini.

Ia menilai aksi pemblokiran sangat tidak pantas, karena menghambat aktivitas pemerintahan yang seharusnya melayani masyarakat.

"Saya sudah puluhan tahun tinggal di Sikakap, dan saya tahu sejarah tanah tempat kantor UPT ini dibangun. Pemkab harus segera memanggil pihak yang memblokir dan menyelesaikan masalah ini secara musyawarah agar tak berlarut-larut," ungkap Agustinus.

Editor : Herawati Elnur
Bagikan

Berita Terkait
Terkini