Kepala Kejaksaan Negeri Kota Padang, Aliansyah, menyatakan bahwa Rumah Restorative Justice bertujuan untuk menyelesaikan perkara tindak pidana ringan melalui dialog antara pelaku, korban, dan keluarga kedua belah pihak.
“Kami berharap Rumah Restorative Justice ini dapat menghidupkan kembali nilai-nilai musyawarah dan kearifan lokal yang menjadi landasan penyelesaian konflik di masyarakat Minangkabau,” tutup Aliansyah.Acara peresmian ini juga diiringi dengan penandatanganan kerja sama antara Kejaksaan Negeri Padang, Pemko Padang, Balai Pelatihan Vokasi Produktivitas, Baznas, dan LKAAM sebagai bentuk sinergi untuk menciptakan keadilan restoratif yang berkelanjutan.
Editor : Herawati ElnurSumber : diskominfo padang