11 Rumah Restorative Justice Resmi Ada di Kota Padang, Pj Wali Kota: Kesempatan untuk Memperbaiki Diri

×

11 Rumah Restorative Justice Resmi Ada di Kota Padang, Pj Wali Kota: Kesempatan untuk Memperbaiki Diri

Bagikan berita
11 Rumah Restorative Justice Resmi Ada di Kota Padang, Pj Wali Kota: Kesempatan untuk Memperbaiki Diri
11 Rumah Restorative Justice Resmi Ada di Kota Padang, Pj Wali Kota: Kesempatan untuk Memperbaiki Diri

KONGKRIT.COM - Sebagai upaya memperkuat sistem keadilan yang lebih inklusif dan berkeadilan, Kota Padang meresmikan 11 Rumah Restorative Justice di setiap kecamatan.

Peresmian ini berlangsung pada Senin, 7 Oktober 2024 di Ruang Bagindo Aziz Chan.

Nantinya, Rumah Restorative Justice tersebut digunakan sebagai langkah penyelesaian kasus-kasus hukum ringan di luar pengadilan.

Penjabat (Pj) Wali Kota Padang, Andree Algamar, menekankan bahwa kerja sama antara Kejaksaan Negeri Padang, Pemerintah Kota Padang, Balai Pelatihan Vokasi Produktivitas, Baznas Kota Padang, dan Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) merupakan elemen penting dalam mewujudkan keadilan restoratif yang seimbang dan berkelanjutan.

“Pemerintah Kota Padang mendukung penuh pelaksanaan Restorative Justice melalui program Rajo Labiah dan pembentukan Rumah Restorative Justice. Ini bertujuan menciptakan kesepakatan dalam penyelesaian perkara yang adil, mengembalikan hubungan baik dalam masyarakat, dan memberi kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri,” ungkap Andree.

Andree juga menyoroti peran penting LKAAM dalam membantu pelaku kembali diterima di masyarakat.

Sementara itu, Balai Pelatihan Vokasi Produktivitas Padang akan menyediakan pelatihan keterampilan bagi pelaku agar mereka dapat kembali mandiri secara ekonomi.

Baznas Kota Padang juga turut mendukung dengan memberikan bantuan permodalan dan peralatan untuk memulai kehidupan baru bagi para pelaku.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Yuni Daru Winarsih, menambahkan bahwa pembentukan Rumah Restorative Justice merupakan bagian dari program nasional yang mengedepankan penyelesaian kasus melalui dialog dan mediasi.

"Restorative Justice memberikan manfaat besar bagi masyarakat. Ketika perdamaian tercapai, kami akan memberikan arahan dan pelatihan kepada pelaku agar mereka dapat melanjutkan hidup dengan lebih baik,” jelas Yuni.

Editor : Herawati Elnur
Sumber : diskominfo padang
Bagikan

Berita Terkait
Terkini