KONGKRIT.COM - Kepolisian Resor (Polres) Padang Pariaman bersama Kejaksaan Negeri menggelar rekonstruksi kasus pemerkosaan dan pembunuhan Nia Kurnia Sari (18), seorang gadis penjual gorengan di Kayutanam, Padang Pariaman, Sumatera Barat, pada Senin, 7 Oktober 2024.
Rekonstruksi ini menghadirkan tersangka tunggal, Indra Septiawan alias IS (26).
Proses ini bertujuan untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan saksi serta kronologi kejadian di Tempat Kejadian Perkara (TKP), guna memperkuat bukti sebelum kasus ini dibawa ke pengadilan.
Dalam rekonstruksi yang berlangsung di delapan TKP, tersangka Indra memperagakan 79 adegan, mulai dari pertemuan dengan korban hingga terjadinya tindak pemerkosaan dan pembunuhan.
Awalnya, pemeran Nia dilakukan oleh seorang pria, tetapi kemudian digantikan dengan sebuah manekin.
Pada TKP kedua, terungkap fakta bahwa selain membekap dan menyeret korban, Indra juga menjerat leher korban dengan tali rafia berwarna merah.Fakta ini terungkap saat tim Kejaksaan mempertanyakan penggunaan tali tersebut, yang diakui oleh tersangka sebagai alat untuk menjerat leher korban.
Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, menjelaskan bahwa korban dicegat saat menjajakan gorengan, kemudian Indra menyeretnya ke arah semak-semak.
"Indra melumpuhkan korban dengan tali rafia, yang telah disiapkannya untuk mengikat tangan korban," ujar Faisol.
Selain itu, Indra juga mengikat tangan dan kaki korban sebelum membawanya ke arah jurang untuk dihanyutkan di sungai kecil, untuk membawa korban ke TKP selanjutnya.
Editor : Herawati ElnurSumber : padang viva, tvOneNews