3 Tersangka Berhasil Ditangkap dalam Kasus Jual-Beli Bayi di Kota Tangerang

×

3 Tersangka Berhasil Ditangkap dalam Kasus Jual-Beli Bayi di Kota Tangerang

Bagikan berita
3 Tersangka Berhasil Ditangkap dalam Kasus Jual-Beli Bayi di Kota Tangerang
3 Tersangka Berhasil Ditangkap dalam Kasus Jual-Beli Bayi di Kota Tangerang

KONGKRIT.COM - Polres Metro Tangerang Kota, Banten, berhasil mengungkap kasus juali-beli bayi berusia 11 bulan.

Tiga orang, termasuk seorang ayah dan pasangan suami istri, telah ditangkap terkait kasus ini.

Dilansir dari detiknews, kasus ini terungkap setelah laporan dari RD, ibu kandung bayi, yang mengetahui bahwa suaminya, RA (36), telah menjual anak mereka.

"Ibu korban, yang bekerja di Kalimantan, melaporkan kepada kami setelah pulang dan tidak menemukan anaknya," jelas Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol David Kanitero, menyatakan bahwa RD merasa curiga ketika bertanya kepada suaminya mengenai keberadaan anak mereka.

RA menjawab bahwa anak tersebut berada di Tangerang. Ketika RD mendesak, RA mengakui bahwa dia telah menjual bayi mereka kepada seseorang di Tangerang pada 20 Agustus 2024.

Setelah menerima laporan tersebut, tim Satreskrim melakukan penyelidikan dan menemukan bayi RD bersama pasangan suami istri HK (32) dan MON (30) di sebuah rumah kontrakan di Neglasari, Tangerang.

"Kami mendapat informasi bahwa bayi itu ditemukan di lokasi tersebut," kata David.

RA ditangkap terlebih dahulu pada 1 Oktober 2024, sedangkan HK dan MON ditangkap pada 3 Oktober 2024.

Ketiganya mengakui telah melakukan transaksi jual-beli bayi, dengan harga mencapai Rp 15 juta.

Editor : MH 006
Sumber : detiknews
Bagikan

Berita Terkait
Terkini