KONGKRIT.COM - Sebuah video berdurasi 3 menit tidak senonoh yang diduga melibatkan seorang ibu dan anak kandungnya, baru-baru ini menghebohkan masyarakat setelah beredar di media sosial.
Kejadian tersebut diduga terjadi di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Rekaman tersebut ternyata dibuat oleh kerabat mereka, yang kemudian menyebarkannya di media sosial untuk dijual.
Dilaporkan oleh pihak berwenang, video tersebut direkam oleh seorang perempuan berinisial KS (26), yang merupakan keponakan dari pemeran dalam video.
Pihak kepolisian telah mengamankan tiga tersangka dalam kasus ini: S (36), ibu dari anak laki-laki dalam video, dan R (20), anak kandungnya.
Menurut keterangan AKP I Putu Ika Prabawa, Kasat Reskrim Polres Kuningan, hubungan tersebut sengaja direkam atas kesepakatan ketiga tersangka, dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan finansial.
Diduga, KS merekam perbuatan tersebut pada Rabu (2/10) pagi saat suami dari S tidak berada di rumah.Kasus ini semakin menuai sorotan publik setelah polisi mengungkap bahwa KS berencana menjual video tersebut di media sosial.
Setelah direkam, video itu sempat dikirimkan ke teman KS di Ciwaru, yang menyebabkan video tersebut tersebar lebih luas.
Dilansir dari aceh.tribunews.com, KS diduga sengaja memviralkan video tersebut karna dendam dngan S, Padahal sebelumnya KS sepakat video mesum tersebut adalah untuk dijual
Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 34 UU Pornografi, yang dapat membawa hukuman hingga 12 tahun penjara.
Editor : MH 006Sumber : detikbali, serambinews.com