KPU Gelar Rakor Penguatan Kelembagaan dengan PPK dan PPS se Kabupaten Pasaman

×

KPU Gelar Rakor Penguatan Kelembagaan dengan PPK dan PPS se Kabupaten Pasaman

Bagikan berita
KPU Gelar Rakor Penguatan Kelembagaan dengan PPK dan PPS se Kabupaten Pasaman
KPU Gelar Rakor Penguatan Kelembagaan dengan PPK dan PPS se Kabupaten Pasaman

KONGKRIT.COM -Dalam rangka menyongsong penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Nasional Tahun 2024 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman menggelar Rapat Koordinasi Penguatan Kelembagaan Dalam Pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) serta Persiapan Sengketa Hasil Pemilihan Serentak Nasional Tahun 2024 bersama PPK dan PPS se-Pasaman yang diselenggarakan di Aula Arumas Hotel Lubuk Sikaping, Minggu (06/10/2024).

"Demi suksesnya penyelenggaraan Tahapan Pilkada serentak Nasional tahun 2024 ini, perlu diadakannya Rakor penguatan kelembagaan dalam pembentukan badan adhoc (KPPS) dan persiapan sengketa hasil Pilkada bersama PPK dan PPS se-Pasaman. Subtansi dari rakor ini adalah untuk menegaskan kepada PPK dan PPS bahwa pada Pilkada 2024 sangat penting untuk menetapkan KPPS yang professional dan berintegritas, agar Pilkada pada 27 November 2024 mendatang berjalan sukses aman dan tanpa kendala," ujar Ketua KPU Pasaman, Taufiq saat membuka resmi acara Rakor.

Dijelaskan Taufiq bahwa pembentukan KPPS merupakan salah satu tahapan penting dalam penyelenggaraan Pilkada. KPPS memiliki peran penting dalam memastikan kelancaran dan keberhasilan Pilkada. Oleh karena itu, pembentukan KPPS harus dilakukan dengan sebaik-baiknya.

Narasumber dalam acara ini adalah Zennis Helen, dengan paparan materi berkaitan dengan Penguatan Kapasitas Badan Adhoc Dalam Pembentukan KPPS Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.

"Seorang anggota KPPS yang professional haruslah memiliki Kompentensi, Integritas, Kapasitas dan Kemandirian," ungkap Zennis Helen.

Sedangkan, paparan materi oleh Kordiv Hukum dan Pengawasan KPU Pasaman Elvie Syafni, dengan materi Persiapan Sengketa Hasil Pemilihan Serentak Nasional Tahun 2024.

"Secara umum, PPK dan PPS juga wajib mengetahui Tata Beracara dalam Perkara Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024," ungkap Elvie Syafni.

Selanjutnya kegiatan diisi dengan diskusi dan tanya jawab, dimana dalam acara rakor ini dihadiri oleh seluruh komisioner KPU, panitia pemilihan kecamatan (PPK ) se Pasaman serta ketua PPS ( panitia pemungutan suara) se kabupaten Pasaman dan sejumlah wartawan yang bertugas di kabupaten Pasaman.

Editor : HN. Arya Rajo Sampono
Bagikan

Berita Terkait
Terkini