Ketiga, surat pernyataan harus ditandatangani oleh pimpinan OPD atau Sekda.
Keempat, syarat mutlak masa kerja minimal dua tahun pada saat pendaftaran yang dimulai 1 Oktober 2024.Baca juga: Membanggakan! Padang Pariaman Menjadi Satu-Satunya Daerah di Sumbar Terima SAKIP Award 2024
Editor : MH 006